Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Jumat 12 September 2025, mengungkap penangkapan pria berinisial J di rumahnya, Kecamatan Tanjungraja, atas dugaan asusila. Kuli singkong berusia 52 tahun itu diringkus tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Saat itu istrinya mendengar teriakan korban yang tidak lain keturunan sendiri. Ketika diperiksa, korban didapati bersama suaminya dengan kondisi pakaian terbuka. Korban mengaku terjadi perbuatan tidak senonoh.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi pada 11 Juli 2025. Hasil penyelidikan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menemukan sejumlah barang bukti dan visum hingga pelaku ditangkap.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat. Ia menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu gegara doyan nonton film porno. Pria ini mengaku sering meminta jatah kepada istrinya tetapi ditolak dengan alasan capek kerja.
Tersangka masih diperiksa Satreskrim Polres Lampung Utara. Ia dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.






0 comments:
Posting Komentar