Kedua tersangka adalah Ketua LSM Gepak berinisial WH dan Ketua LSM Fagas berinisial FD. Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tekab 308 Resmob Jatanras Polda Lampung di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, Minggu sore 21 September 2025.
Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti uang hasil pemerasan Rp20 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil dan tiga handphone.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini bermula Juli 2025 saat WH menghubungi Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek Imam Ghozali. Pelaku mengirimkan sejumlah tautan portal berita online miliknya melalui WhatApp. Isi berita tidak sesuai fakta dengan maksud menakut-nakuti korban.
Imam Ghozali mengutus seorang kepala bagian rumah sakit menemui WH dan FD pada 20 September 2025. Dua pelaku meminta dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta atau fee 20 persen. Karena proyek tidak terpenuhi, tersangka menuntut pembayaran tunai.
Kepala bagian itu kemudian menyerahkan uang Rp20 juta kepada pelaku di sebuah kafe kawasan Enggal, Bandarlampung. WH dan FD ternyata masih menuntut tambahan uang disertai ancaman demo jika permintaan diabaikan. Tak lama berselang, kedua tersangka diringkus Polda Lampung.
Polisi menyita barang bukti uang Rp20 juta pecahan seratus ribuan, mobil Toyota Rush hitam, tiga handphone sertai senjata tajam celurit dan pisau.
Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengindikasikan pemerasan seperti itu bukan pertama kali. Pelaku diduga memeras orang lain dengan modus penyebaran berita negatif, ancaman demo hingga negosiasi proyek dan uang tunai.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar