Kamis, 25 September 2025

Narapidana Kotabumi dan Metro Memeras Modus Video Call Sex

BANDARLAMPUNG (25/9/2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemerasan modus love scamming atau penipuan online memanfaatkan video call sex dengan tersangka empat narapidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kamis 25 September 2025, menyampaikan empat tersangka penipuan merupakan narapidana Lapas Kotabumi dan Lapas Metro.

Narapidana Lapas Metro berinisial RDP menjebak korban dengan cara video call sex. Aksi ini diam-diam direkam dan dijadikan alat pemerasan berupa permintaan uang Rp70 juta. Korban ketakutan video seksnya disebarkan sehingga terpaksa menyerahkan uang Rp67,8 juta.

Tiga tersangka lainnya berinisial MNY, S, dan RS. Mereka merupakan narapidana Lapas Kotabumi. Para pelaku melakukan pemerasan  dengan modus berpura-pura sebagai atasan dari pacar korban. Mereka menggertak seolah-olah memiliki video asusila korban. Dengan ancaman video asusila disebarkan ke medsos, korban dimintai uang Rp2 juta tetapi baru diberikan Rp500 ribu.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkap para pelaku pemerasan memperdayai korban dengan memasang foto anggota Polri. Foto tersebut diambil sembarangan dari Facebook.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima laporan korban pemerasan dengan terduga pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Para tersangka dipindahkan ke lapas lain guna memperlancar penyidikan. Keempat tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">