Senin, 22 September 2025

Polisi Tangkap Pemerkosa Tetangga di Lampung Utara

KOTABUMI (22/9/2025) – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tetangga di gubuk perkebunan karet Kotabumi Selatan, Senin 15 September 2025.

Penangkapan pelaku berinisial HA berdasarkan laporan keluarga korban kekerasan seksual. Remaja 17 tahun itu terkejut begitu melihat kedatangan polisi. Ia tidak berkutik digelandang dari tempat persembunyiannya.

HA diduga melakukan kekerasan seksual saat korban berjalan seorang diri. Awalnya berpura-pura mengajak korban menemui orangtuanya tetapi tiba-tiba membekap dari belakang. Pelaku menyeret korban ke semak-semak dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 22 September 2025, mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah mengetahui korban lapor polisi. Pengejaran petugas menemukan pelaku bersembunyi di perkebunan karet.

Pemeriksaan HA mengakui perbuatannya karena khilaf. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">