Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat Gita Santika Ramahdani menyampaikan pemeriksaan hingga penetapan tersangka kepala Dinas DLH berinisial FR dan kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 berinisial HR dipimpin Kajari Mochamad Iqbal.
FR dan HR diduga korupsi APBD Tulangbawang Barat dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. Dugaan korupsi dengan modus penggunaan anggaran tanpa surat pertanggungjawaban dan penyisihan 20 persen setiap pencairan untuk dana taktis kepala dinas.
Dua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1.
FR dijebloskan ke penjara Rutan Menggala selama proses penyidikan 20 hari. Sementara HR ditahan di Rutan Bandarlampung.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat dan TNI menggeledah rumah FR. Tersangka memiliki dua rumah di Perumahan Griya Kencana Blok H Nomor 2, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung dan Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulmgbawang Barat.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar