KPLP Lapas Kotabumi Muhammad Daryoko mengungkap penggagalan penyelundupan narkoba dengan modus barang titipan berupa bungkusan plastik putih dilakban hitam. Bungkusan ini berisi paket sabu dan ganja sintetis ukuran sedang. Selain itu ada satu unit handphone dan pemanas air listrik.
Penyelundupan barang terlarang terungkap setelah petugas menerima informasi dari pekerja kebersihan yang menerima barang titipan dari orang tidak dikenal untuk diserahkan kepada narapidana berinisial YP.
Narapidana berusia 25 tahun asal Sukarame, Bandarlampung, ini merupakan pengedar narkoba. Ia baru menjalani hukuman dua tahun dari vonis lima tahun.
Kalapas Kotabumi Tomy Elyus berkoordinasi dengan kapolres atas penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Anggota Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan barang diduga sabu dan ganja sintetis. Polisi juga mengamankan narapidana pemesan narkoba berinisial YP.
Penggagalan penyelundupan sabu dan ganja sesuai komitmen Lapas Kotabumi untuk mewujudkan lapas bebas narkoba. Lapas memperketat prosedur pemeriksaan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan narapidana diduga pemesan narkoba diperiksa polisi dengan barang bukti dua paket sabu dan ganja sintetis serta handphone.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar