Bupati Hamartoni Ahadis dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini meneken surat keputusan bersama untuk mewujudkan kotmitmen penegakan hukum, peningkatan kepatuhan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Srat itu ditandatangani Senin 29 September 2025.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart Handry Royani, Rabu 1 Oktober 2025, membenarkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memanggil 15 kepala desa dan lurah disinyalir menunggak pajak bumi bangunan.
Tunggakan pajak 15 desa dan kelurahan itu pada tahun 2023 dan 2024 mencapai lebih satu miliar. Petugas Badan Pengelola Pendapatan Daerah sudah tidak sanggup menagih karena kepala desa dan lurah membandel.
Karena itu pemerintah melibatkan kejaksaan dalam kapasitas pendampingan hukum terpadu dan percepatan realisasi pajak daerah. Kepala desa dan lurah diharapkan segera membayar tunggakan pajak bumi bangunan.
Banyak desa dan kelurahan menunggak pajak bumi bangunan hingga satu miliar lebih. Mirisnya, setoran pajak tidak disetorkan ke kas daerah tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oknum aparatur desa dan kelurahan tersebut.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan sampai 15 Oktober 2025.






0 comments:
Posting Komentar