Komplotan spesialis maling motor ini berjumlah empat orang. Dua di antaranya sudah diringkus berinisial HY, warga Sukarame, dan MW, warga Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dua rekannya berinisial RI dan EW masih buron.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 10 Oktober 2025, mengungkap penangkapan dua anggota komplotan maling motor di dua lokasi berbeda. HY diringkus atas dugaan pencurian motor di Jagabaya II, Wayhalim. Penggerebekan rumahnya menemukan barang bukti lima motor curian.
Hasil interogasi mengungkap HY menguji nyali petugas karena nekat menyikat motor dinas polisi jenis Kawasaki KLX 250cc di Gedongair, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.Pengejaran polisi menemukan motor patroli ini di Halangan Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Polisi juga meringkus MW di Sukarame dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Tersangka mengaku sudah menggasak tiga motor bersama buronan berinisial EW.
Sebagian anggota komplotan spesialis maling motor berprofesi sebagai pengojek online dan berstatus kakak adik yaitu HY dan RI. Pengojek sekalian memantau situasi motor sasaran. Komplotan ini mencuri motor di Jagabaya II, belakang Pasar Tugu, Gedongair, Jalan Antasari, dan Tanjungagung, Kedamaian, Bandarlampung.
Tersangka maling motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar