Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruyswandy memimpin penggerebekan rumah suami-istri pengedar sabu berinisial RP, 50 tahun, dan RH, 47 tahun. Tersangka kebetulan sedang mengemas paket sabu dengan timbangan dan klip plastik.
Tersangka tidak menduga kedatangan polisi secara tiba-tiba. Mereka membuang beberapa paket sabu ke tumpukan sampah di bawah jendela kamar. Polisi melanjutkan penggeledahan rumah hingga menemukan barang bukti lain termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
RH seketika ngamuk-ngamuk hendak merampas barang bukti uang dari tangan polisi. Ia mengakui uang tunai itu hasil penjualan gabah. Namun, polisi bergeming dengan menggelandang suami-istri itu Polres Mesuji guna menjalani pemeriksaan.
Iptu Andy Ruyswandy mengatakan suami-istri RP dan RH sudah lama menjadi target operasi. Pasangan itu mengedarkan sabu lintas kabupaten karena diduga memiliki jaringan cukup banyak.
Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.






0 comments:
Posting Komentar