Senin, 06 Oktober 2025

Pria Pringsewu Gadai Motor Teman Buat Modal Judi Slot

PRINGSEWU (6/10/2025) – Seorang residivis diringkus Satreskrim Polres Pringsewu karena menggadaikan motor teman sendiri buat modal judi slot. Pelaku sempat kabur ke Jawa hingga ketahuan pulang kampung, Jumat 3 Oktober 2025.

Tersangka berinisial DP, warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Pria berumur 38 tahun ini menggelapkan motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri. Namun, motor itu diam-diam digadaikan dan pelaku kabur berbulan-bulan.

Motor Beat itu milik teman sendiri bernama Triyono, 22 tahun, warga Pringsewu. Pemilik didatangi di tempat kerja, sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur, Rabu 28 Mei 2025. Motor pinjaman tak kunjung dikembalikan hingga malam dan keesokan hari. Begitu dicari-cari ke rumah pelaku maupun keluarganya, DP menghilang dan motor pun lenyap.

Hasil pemeriksaan DP mengungkap motor Beat digadaikan Rp2,5 juta untuk judi slot. Uang itu ludes dan pelaku menghindari pencarian temannya dengan kabur ke Jawa.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing seperti dikutip media online menyampaikan tersangka DP tidak kapok berbuat kriminal. Pelaku merupakan redivis kasus narkoba dan baru keluar penjara sebelum melakukan penggelapan motor.

Tersangka penggelapan motor dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

PIYAN AGUNG


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">