Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Narkotika. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masing-masing masing-masing tiga kasus di Tanjungkarang Pusat dan Panjang.
Sementara dua kasus terungkap di Tanjungkarang Timur, Telukbetung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumiwaras serta masing-masing satu kasus di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, dan Tanjungsenang.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 4 Oktober 2025, menjelaskan menangkapan 32 pengedar dan penyalahguna narkoba merupakan hasil operasi sejak 1 hingga 30 September 2025. Selama periode tersebut, Polresta mengungkap 22 laporan polisi.
Polresta Bandarlampung bersama jajaran polsek menyita barang bukti 302 gram sabu, 0,79 gram ganja, dan 20 butir ekstasi. Peredaran ketiga jenis narkoba berpotensi menimbulkan kerugian Rp309 juta dan merusak lebih seribu orang.
Tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar