Rabu, 26 November 2025

DPR RI Persoalkan Proyek Irigasi Batu Bekas di Lampung Utara

JAKARTA (26/11/2025) – Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri, menyayangkan proyek irigasi di Lampung Utara diduga menggunakan material batu belah bekas dan dinilai kurangnya pengawasan dari Balai Besar Sungai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Tamanuri mendesak proyek rehabilitasi dan normalisasi irigasi Way Merah dan Tirtasinta di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, mengutamakan mutu pekerjaan sesuai rancangan anggaran biaya dan desain gambar. Proyek jangka panjang ini harus dikerjakan maksimal demi keberlanjutan petani.

Desakan itu disampaikan Tamanuri usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Irigasi disebut sebagai fasilitas vital bagi petani Lampung Utara. Karena itu seluruh proses pembangunan, rehabilitasi hingga normalisasi wajib mengikuti standar teknis tanpa mengurangi kualitas material maupun pengerjaan.

Tamanuri juga meminta kontraktor pelaksana bersinergi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat setempat. Ia menegaskan Kementerian Pekerjaan Umum Direktur Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung wajib melakukan pengawasan penuh mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan.

Proyek rehabilitasi dan normalisasi irigasi Way Merah dan Tirtasinta dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero). Pengerjaan proyek diduga menggunakan batu bekas dan tanpa papan informasi serta minim pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Pantauan pada Jumat 21 November 2025, menunjukkan pemasangan batu mortar tanpa alat pelindung diri, acuan desain serta menggunakan peralatan seadanya. Sejumlah pekerja mengaku sistem pengerjaan dilakukan borongan, bahkan memanfaatkan kembali batu bekas irigasi.

Camat Kotabumi Utara dan Kepala Desa Wonomarto juga mengaku tidak menerima sosialisasi proyek hingga memicu protes kelompok tani akibat saluran irigasi dikeringkan tanpa pemberitahuan.

Pengawas PT Brantas Abipraya mengaku proyek tersebut disubkontrakan kembali ke perusahaan lokal. Ia membantah penggunaan material bekas dan menyebut pekerjaan sepanjang lima kilometer itu mengikuti standar dengan sebagian hanya rehab.

ASRORI DAN ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">