Rabu, 19 November 2025

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Rp32 Miliar

KALIANDA (19/11/2025) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti 82 perkara pidana berkekuatan hukum tetap bernilai Rp32 miliar, Rabu 19 November 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti meliputi 2,6 kilogram sabu, 172 kilogram ganja, ekstasi, uang palsu, senjata api, senjata tajam, ponsel, kunci T, dan pupuk palsu. Barang-barang bernilai Rp32 miliar ini dibakar, dipotong, dan diblender sesuai jenisnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengumpulkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap sejak Juli hingga November 2025. Semua perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara pidana terdiri narkotika, pencurian, senjata api, hingga kejahatan seksual dan perlindungan anak. Kasus narkotika tercatat paling menonjol. Berikutnya perkara pencurian dan kejahatan terhadap anak.

Pemusnahan barang bukti perkara dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim Letkol Kavaleri Mochammad Nuril Ambiyah, Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kasat Pol PP Maturidi, Kepala Dinas Kesehatan Sumantri, BNN dan Pengadilan Negeri Lampung Selatan.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">