Ketiga tersangka ditahan Polres Lampung Timur masing-masing berperan sebagai pembeli dan sopir truk BE 8542 ADU berinisial P dan A serta karyawan atau operator SPBU berinisial M. Mereka tepergok mengecor solar bersubsidi pada Minggu malam 16 November 2025.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kamis 20 November 2025, menjelaskan hasil penyelidikan kasus dugaan pengecoran solar bersubsidi. Dua tersangka mengecor solar dengan harga subsidi dan hendak dijual kembali dengan harga tinggi di wilayah Bandarlampung.
P dan A mengecor solar bersubsidi menggunakan truk tangki modifikasi dengan nomor polisi BE 8542 ADU. Tangki ini berkapasitas 8.000 liter tetapi baru terisi 2.000 liter ketika digerebek massa.
Pengecoran solar bersubsidi memanfaatkan belasan barcode. Kerjasama jahat pengecor dan operator SPBU ini memungkinkan pengecoran solar dalam jumlah besar dan berulang-ulang di luar jam operasional.
Polisi mengamankan barang bukti truk Colt Diesel kuning BE 8542 ADU berikut tangki berisi 2.000 liter solar, STNK, barcode, dan rekaman video penggerebekan SPBU oleh massa. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas serta pasal penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Terkait informasi keterlibatan oknum aparat sebagai beking pengecoran solar bersubsidi, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan kepolisian tidak menemukan oknum tersebut di tempat kejadian perkara. Informasi ini masih didalami polisi.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar