Residivis berinisial MK bersama komplotannya MAS disangka menggasak motor Honda Genio coklat di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu 12 November 2025 menjelang subuh pukul 03.20 WIB.
MAS diciduk lebih dahulu di Pesawaran bersama motor curian. Dari pengakuan pelaku, Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus MK di Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat. MK melawan polisi dan menolak dugaan pencurian motor. Situasi menjadi ricuh karena keluarga tersangka ikut-ikutan menghalangi penangkapan.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka MK mengambil kunci motor dan handphone di rumah korban. Ia membobol pintu menggunakan linggis, sementara rekannya sebagai joki berjaga di luar. Dengan kunci tersebut pelaku membawa kabur motor Genio.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 14 November 2025, mengungkap penangkapan residivis maling motor dengan barang bukti rekaman CCTV dan GPS yang terpasang pada motor curian.
MK dan MAS digelandang ke Polsek Sukarame. Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan komplotan ini sudah tujuh kali menggasak sepeda motor masing-masing lima di wilayah Sukarame dan dua di Lampung Selatan.
MK juga mengaku sebagai residivis kasus maling motor. Ia sudah menjalani hukuman dua tahun dan baru keluar penjara Januari lalu. Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar