Pelaku berinisial MR, 40 tahun, tepergok menggauli wanita bersuami bernama ED di kamar mandi. ED adalah istri ketua RT 3 RW 3 Pekon Kamilin bernama Anton. Celakanya, perbuatan asusila itu tepergok suami ED sendiri.
Kepala Pekon Kamilin Jupri mengungkap kasus asusila berdasarkan laporan Anton. MR dan ED bertetangga karena tinggal satu RT dan rumah mereka berhadapan. Kejadian Rabu malam bermula Anton dan istrinya bersantai mendengarkan music sambil nyeruput ngopi di ruang tamu.
Sang istri mendadak pindah ke ruang belakang sembari memperbesar volume music. Tak berselang lama, Anton ke belakang hendak buang air kecil. Di luar dugaan, ketua RT 3 itu terbelalak memergoki istrinya digarap kadus di kamar mandi.
Seketika itu Anton berteriak hingga kadus kabur terbirit-birit tanpa mengenakan celana. Anton kemudian menarik istrinya ke ruang tamu sambil berteriak-teriak hingga warga berdatangan.
Karena kasus asusila ini, warga begitu marah dan mendesak kepala Pekon Kamilin segera memecat oknum kadus MR. Tuntutan warga belum bisa dipenuhi karena perlu konsultasi dengan camat.






0 comments:
Posting Komentar