Barang bukti berasal dari perkara narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda serta kamtibum. Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti 33 perkara inkrah periode Oktober-Desember 2025 meliputi tujuh telefon genggam, lima senjata tajam, dua senjata api beserta tiga peluru, empat timbangan digital serta 17 gram sabu.
Pemusnahan sabu diblender dengan cairan pembersih, telefon genggam dan timbangan dihancurkan serta senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda lalu dibakar.
Pemusnahan barang bukti disaksikan ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, perwakilan kepolisian, dan Dinas Kesehatan. Dari total perkara, kasus narkotika menjadi yang terbanyak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edi Subhan menyatakan terus melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum dan program jaksa masuk sekolah.






0 comments:
Posting Komentar