Kawanan maling berinisial DA dan RM tidak berkutik begitu polisi tiba-tiba melakukan penggerebekan. Dua pelaku kebetulan sedang mengelupas skotlet motor curian dengan maksud menghilangkan jejak. Polisi menggelandang keduanya bersama barang bukti Honda Beat curian serta motor TVS yang digunakan mencuri.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Andri, Jumat 5 Desember 2025, mengungkap penangkapan kawanan maling bermula dari laporan kehilangan motor Honda Beat di garasi CV Chika Mandiri di Jalan Tirta, Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Motor Beat terparkir di garasi CV Chika Mandiri digasak maling ketika pemilik bersama karyawan berangkat kerja. Rumah sekaligus kantor perusahaan dalam kondisi kosong. Tak berselang lama, pemilik mngecek kondisi kantor melalui CCTV. Motor Beat ternyata hilang digasak maling.
Seketika itu pemilik melacak keberadaan motor Beat sedang dibawa kabur arah Jalan Untung Suropati, Kedaton, hingga berhenti selama setengah jam. Motor bisa terlacak karena terpasang GPS.
Tanpa membuang waktu, pemilik melapor dan diterima langsung Kapolsek Tanjungsenang Ipda Andri. Polisi melanjutkan pelacakan ke lokasi sesuai sinyal GPS di sebuah rumah di Kelurahan Labuhanratu Raya. Dalam rumah ini DA dan RM sedang mengelupas skotlet motor curian.
Hasil pemeriksaan mengungkap DA pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi garasi. Ia masuk saat situasi sepi dan melihat kunci motor masih menggantung. Sementara RM menunggu di atas motor.
Kawanan maling nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar