Senin, 22 Desember 2025

Narkotika Bernilai Rp230 Miliar Dimusnahkan di Lampung Selatan

KALIANDA (22/12/2025) – Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai Rp230 miliar, Senin 22 Desember 2025. Barang terlarang ini merupakan hasil ungkap kasus selama setahun.

Pemusnahan narkotika dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, ketua Pengadilan Negeri Kalianda, kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,  dan para tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri dalam konferensi pers di Aula Radin Intan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Polres Lampung Selatan mengungkap 79 kasus tindak pidana dengan 96 tersangka dan barang bukti narkotika bernilai lebih Rp230 miliar sejak januari hingga Desember 2025.

Barang bukti narkotika terdiri 778 kilogram ganja, 219 kilogram sabu, 25.382 butir ekstasi, 4.496 unit cartridge berisi cairan ganja, 1,1 kilogram heroin, dan 740 gram THC atau senyawa psikoaktif ganja.

Seluruh barang bukti narkotika diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan di hadapan undangan dan media massa guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Pemusnahan narkotika dengan cara direndam menggunakan solar dan dibakar dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Pelaku tindak pidana narkotika menggunakan modus operandi kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Narkotika diketahui berasal dari Jambi. Pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika lintas Sumatera.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana mati.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">