Senin, 01 Desember 2025

Selebgram Lampung Promosikan Judi Online Digelandang Polisi

BANDARLAMPUNG (1/12/2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelandang dua wanita asal Pringsewu dan Pesawaran sebagai tersangka karena mempromosikan judi online melalui akun media sosial, Senin 1 Desember 2025. Satu di antaranya merupakan selebgram.

Kedua tersangka berinisial BNH, selebgram Lampung dengan pengikut lebih 14 ribu dan IBP, wanita yang juga aktif membagikan link judi online di akun media sosialnya.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan  Satgas Judi Online Polda Lampung menangkap kedua wanita atas perannya mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram.

Pengungkapan kasus ini berawal Kamis, 20 November 2025, saat Tim Patroli Siber menemukan akun Instagram diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah dilakukan profiling, akun tersebut diketahui milik BNH.

Keesokan harinya Satgas Judi Online mengamankan BNH serta menyita bukti promosi judi online dari ponsel. Pengembangan polisi dan cyber tracking menelusuri jaringan ini hingga menyeret IBP, Rabu 26 November 2025, karena turut mempromosikan link judi online.

Pemeriksaan kedua tersangka mengaku menerima imbalan uang setiap 15 hari, dengan kewajiban mengunggah link judi online dua kali per hari. Polisi menyita barang bukti empat handphone, satu akun aplikasi Dana, dan uang tunai Rp1,9 juta.

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">