BANDARLAMPUNG (28/12/2025) - Rabu lalu, 24 Desember 2025, Tim LampungTV mendatangi Kantor Samsat Lampung di Jalan Pramuka, Bandarlampung, karena salah satu kendaraan operasionalnya telat bayar pajak kendaraan, akibat dua kali ditolak, dengan dalih tidak disertai pemilik KTP.
Selama media ini berdiri, baru kali ini Tim LampungTV mendatangi Kantor Samsat Lampung, hanya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Kebetulan, salah satu direksi, pemilik KTP pajak kendaraan operasional LampungTV, sedang sakit dan berada di luar Bandarlampung. Sementara hari terus berjalan dan sudah berada di penghujung tahun.
Pembayaran pajak kendaraan akhirnya berhasil, karena direksi, pemilik KTP kendaraan, dijemput ke luar kota. Meski dalam keadaan sakit, ia memaksakan diri, karena khawatir pembayaran kendaraan ditolak untuk ketiga kali.
Redaksi LampungTV pun memutuskan untuk membuat beritanya. Beragam komentar pun muncul dari netizen. Paling banyak menyebut, dengan uang pelicin, seharusnya masalah selesai. Atau pake biro jasa, yang tentu saja memakai “uang jasa.”
Umumnya netizen menyayangkan pembayaran pajak kendaraan belum online, sementara pembayaran yang lain, seperti rekening PLN, Telkom, atau bahkan pajak lain kini cukup lewat ponsel.
Banyak juga dari netizen akhirnya menyatakan malas membayar pajak kendaraan karena urusannya berbelit. Mereka tetap dikenakan biaya tambahan untuk mengurus mutasi daerah, balik nama kendaraan, dan perpanjangan BPKP.
Selintas, seluruh komentar netizen tergambar dari suasana di Samsat Lampung pada Rabu, 24 Desember 2025. Sekali lewat saja, beberapa warga yang mengurus pajak kendaraan mengeluh saat diwawancara, karena adanya tambahan biaya.
Yang kedua, suasana di Samsat Lampung sepi saja pada hari itu. Namun petugas di dalam non-stop mencetak STNK. Ini artinya, banyak dari warga memilih mengurus perpanjangan surat kendaraan lewat calo atau biro jasa.
Pembayaran pun masih tunai. Cara ini membuka peluang uang bisa dipakai petugas, atau dipinjamkan kepada para petinggi, sebelum disetor ke Bank atau Kantor Kas Pemerintah Daerah.
Yang menjengkelkan, Pemerintah Provinsi Lampung beberapa kali mengumumkan pembayaran sudah bisa online, lewat aplikasi Signal.
Lembaga terkait, bahkan, membangun Samsat Digital Drive Thru di depan lapangan korpri, yang disebut-sebut tidak hanya melayani pajak tahunan, tetapi juga lima tahunan.
Rakyat, tentu saja, boleh bertanya, berapa pula anggaran negara sudah habis untuk membuat aplikasi Signal, dan kenapa masih sering eror hingga di ujung Tahun 2025.
Samsat Digital Drive Thru di depan Lapangan Korpri juga tampak sepi. Demikian juga empat titik pelayanan mobile, yang disebar di Bandarlampung.
Hampir setiap saat, rakyat ditakut-takuti dengan berbagai undang-undang, di antaranya Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan sanksi penghapusan data kendaraan, jika tidak membayar pajak.
Belum lagi penggelaran operasi yang rutin dilaksanakan untuk menjerat warga yang belum membayar pajak.
Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan masih dibebani oleh peraturan lain, yang mewajibkan hanya pemilik KTP di STNK yang boleh membayar pajak.
Peraturan ini pun terus membuka peluang percaloan, kerja sama dengan Biro Jasa atau Lembaga bisnis, yang membuat rakyat harus menyiapkan biaya tambahan untuk membayar pajak kendaraan.
Tidak aneh jika netizen menuding banyak petinggi di Samsat yang kaya raya dari bisnis ini dan jarang diaudit atau diperiksa oleh KPK dan Kejaksaan.
Tidak aneh pula jika banyak dari pemilik kendaraan akhirnya malas membayar pajak, apalagi dalam suasana ekonomi yang serba susah pada saat ini.
Pemilik kenderaan juga paham, untuk menutupi berbagai peraturan, yang membuka membuka peluang bisnis bagi petugas dan petinggi Samsat, Pemerintah Daerah masih menggelar pemutihan setiap tahun, sehingga data kendaraan tak langsung lenyap, seperti tercantum dalam Undang-Undang.
Salam Waras,
Dandi Sucipto.






0 comments:
Posting Komentar