Jumat, 30 Januari 2026

Harta Majikan Senilai Rp620 Juta Dikuras Sopir di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (30/1/2026) – Seorang sopir nekat menguras harta majikan di Kelurahan Jagabaya 3, Wayhalim, Bandarlampung, bernilai total Rp620 juta. Pelaku beraksi menggunakan kunci duplikat saat majikan keluar rumah.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 30 Januari 2026, merilis pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka seorang sopir berinisial SA berdasarkan laporan pengusaha bernama AI.

Sopir SA sebenarnya sudah bekerja 19 tahun. Namun, pria warga Telukbetung Utara ini tegas menguras harta majikannya berupa perhiasan emas dan berlian hingg uang rupiah maupun dolar. Harta benda itu hilang pada 15 Januari 2026 dan dilaporkan ke Polsek Sukarame keesokan harinya.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi mengungkap terduga pelaku adalah sopir pengusaha itu sendiri. Polisi melakukan interogasi hingga SA mengakui kejahatannya.

Pelaku melakukan pencurian bertahap sejak tahun 2019 dengan modus kunci duplikat. Perhiasan hingga uang dicuri dari dua laci lemari dalam kamar majikana. Sopir itu beraksi saat sang majikan keluar rumah.

Tersangka mengakui pencurian harta benda majikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan barang bukti satu unit televisi, motor Honda Beat, handphone, kunci duplikat serta sisa uang tunai Rp2,3 juta.

ARI IRAWAN



0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">