Selasa, 06 Januari 2026

Massa Sembilan Desa Geruduk Kantor Perusahaan Sawit Mesuji

SIMPANGPEMATANG (6/1/2026) – Massa sembilan desa menggeruduk kantor perusahaan kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari di Mesuji, Selasa 6 Januari 2026. Aksi ini menuntut pengembalian lahan sengketa seluas ribuan hektar.

Ratusan massa dari sembilan desa wilayah Kecamatan Way Serdang dan Simpangpematang, Mesuji, sempat dorong-mendorong dengan barikade kepolisian dan polisi pamong praja di halaman Kantor PT Pematang Agri Lestari di Mesuji.

Massa sebelumnya berkerumun di jalan sambil menunggu perwakilan bernegosiasi dengan perusahaan. Negosiasi sampai dua jam belum mendapatkan kesimpulan hingga sebagian massa menerobos kantor. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus segera masuk kerumunan untuk menenangkan massa.

Koordinator massa Hariyono menyampaikan aksi warga sembilan desa ini bermaksud menuntut ha katas kerjasama penanaman singkong di lahan sewa milik warga dengan PT Lambang Daya selama 10 tahun. Lahan warga itu sekarang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari.

Peralihan status lahan sewa PT Lambang Daya menjadi lahan hak guna usaha (HGU) PT  Pematang Agri Lestari tanpa musyawarah maupun persetujuan pemilik lahan yaitu warga sembilan desa.

PT  Pematang Agri Lestari mengelola lahan sawit seluas 5.000 hektar masing-masing 2.000 hektar lahan inti dan 3.000 plasma. Namun, perusahaan menyatakan pengelolaan lahan hanya 2.300 hektar untuk diusulkan perpanjangan HGU ke BPN pusat 1.760 hektar.

Manajemen PT PT  Pematang Agri Lestari Nyoman Adisaputra menyatakan sengketa lahan ini sedang berproses. Perusahaan menghendaki proses perdata karena cara mediasi tidak menghasilkan titik temu. Perusahaan mengakui lahan sengketa dahulu milik warga tetapi sudah dibebaskan.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan Satgas Penanganan Konflik Agraria Mesuji telah melaksanakan mediasi antara masarakat sembilan desa dan PT Pematang Agri Lestari. Warga mengklaim lahan HGU PT PT Pematang Agri Lestari merupakan tanah sewa masarakat transmigrasi dengan PT Lambang Daya tahun 1993 sampai 2023.

Warga sembilan desa belum mendapatkan haks esuai tuntutan. Karena itu mereka akan beraudiensi dengan kementerian ATR/BPN pusat.

SULISTIONO


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">