Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana seorang anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyati dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dengan masa uji empat bulan.
Terpidana tiba di Lapas Kalianda pukul 11.00 WIB dengan pengawalan penegak hukum. Petugas Lapas melakukan proses penerimaan, termasuk verifikasi dokumen administrasi dengan tanda tangan jaksa, penasihat hukum serta keluarga.
Kasubsi Registrasi Lapas Kalianda I Made Suamba menjelaskan penerimaan eksekusi setelah memastikan kelengkapan fisik tahanan dan administrasi berkas. Seluruh dokumen dipelajari untuk menjamin kesesuaian prosedur.
Lapas Kalianda menerima terpidana sesuai aturan, termasuk pemeriksaan awal dan penempatan hunian. Penahanan ini menandai awal masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pelaksanaan putusan hukum.






0 comments:
Posting Komentar