Komplotan maling motor beraksi Kamis dini hari, 12 Februari 2026 pukul 03.00 WIB. Pelaku memanjat dan menerobos jendela. Saat pemilik rumah tertidur lelap, komplotan ini menggondol motor Honda New Scoopy Stylish hijau yang terparkir dalam kondisi terkunci. Korban mengalami kerugian Rp19 juta.
Tekab 308 Presisi Satreskrim dari Polres Lampung Utara melacak keberadaan para pelaku di rumah kontrakan Kelapa Tujuh.
Kasat Reskrim AKP Ivan R Cristofel, Minggu 15 Februari 2026, mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial AE alias Epen, 21 tahun, HS, 22 tahun, dan HK, 22 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Polisi menyita sepeda motor hasil curian, STNK, helm serta dua obeng. Hasil pengembangan mengungkap komplotan ini juga mencuri motor Honda Beat beserta dompet berisi uang tunai, dokumen penting serta barang dagangan di Kotabumi Utara pada hari yang sama.
Epen merupakan residivis kasus pencurian dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar