Sabtu, 28 Maret 2026

Maling Pecandu Judi Online Kuras Harta Majikan di Metro

METRO (28/3/2026) – Dua pemuda ditangkap Tekab 308 Polsek Metro Selatan atas sangkaan menguras harta majikan sendiri bernilai belasan juta, Kamis 26 Maret 2026. Mereka nekat melakukan kejahatan karena kecanduan judi online.

Pelaku berinisial RZ, 25 tahun, dan AD, 24 tahun, warga Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan. Kedua pemuda ditangkap di tempat persembunyian berdasarkan laporan dugaan pencurian di rumah majikan pada Minggu 22 Maret.

Hasil pemeriksaan mengungkap RZ dan AD menguras harta majikan di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Mereka menggasak enam ekor kambing, mesin pompa air, mesin pencacah rumput, tabung gas, dan blender. Harga benda itu total bernilai belasan juta rupiah.

Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di tempat persembunyian. Barang curian sudah diamankan. Dua pemuda dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Kapolsek Metro Selatan Iptu Arum Monitasari mengungkap dua tersangka nekat menguras harga majikan sendiri karena kecanduan judi online. Pelaku ingin mendapatkan uang dengan kejahatan.

SONNY SAMATHA


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">