Tersangka berinisial MA, 24 tahun, warga Prabumulih tetapi tinggal di Pekon Jagaraga, Sukau. Ia kabur setelah membunuh sesama petani kopi bernama Resa, 25 tahun. Kebun kopi korban dan pelaku berdekatan.
Pelaku diduga menyerang korban secara brutal menggunakan senapan angin jenis gejluk dan golok. MA menebas leher korban hingga nyaris putus. Pelaku langsung melarikan diri ke daerah asalnya di Prabumulih, Sumatera Selatan.
MA mengakui pembunuhan sadis itu karena dilandasi dendam sejak tahun 2020. Tersangka pernah dibuat trauma karena korban menakut-nakuti dengan mesin potong rumput. Ia merasa Resa seolah-olah hendak membunuhnya. Kejadian enam tahun lalu membekas kuat hingga pelaku nekat menghabisi korban hari Sabtu lalu.
Resa berangkat berkebun bersama ayahnya. Loaksi kebun berjarak 100 meter. Sang ayah sempat mendengar suara tembakan tetapi tidak mendengar suara mesin potong rumput yang dipakai anaknya. Begitu dicek, Resa ditemukan tewas mengenaskan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman merilis proses penangkapan tersangka MA. Polisi menutup seluruh ruang gerak tersangka hingga diamankan di Prabumulih, Sumatera Selatan, dalam waktu waktu enam jam. Pembunuhan sesama petani kopi dilandasi dendam lama.
Petugas menemukan barang bukti senapan angin, golok serta sepatu dan pakaian korban. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
LILIANA PARAMITA






0 comments:
Posting Komentar