Pelaku berinisial AF, 19 tahun, diringkus polisi di Pasar Malam Kecamatan Pardasuka. Penangkapan ini merespon laporan orangtua korban seorang remaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban baru berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. Mereka berpacaran baru tiga hari. Awalnya video call dan korban diajak main ke rumah kosong. Pemuda itu mengajak masuk kamar dan langsung merudapaksa pacarnya.
Tindakan bejat pelaku sempat mendapatkan perlawanan. Meski korban berteriak dan memberontak, AF justru mengancam dan tetap memaksa hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu diakui karena pelaku kecanduan nonton film porno.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Sabtu 25 April 2026, menyampaikan penangkapan tersangka guna menjalani proses hukum. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, hasil visum serta dokumen laporan sosial dan psikologis korban.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 473 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar