Sabtu, 04 April 2026

Polisi dan BPN Cek Lokasi Tanah Sengketa di Pantai Kalianda

KALIANDA (4/4/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan mengecek lokasi sekaligus pengambilan titik koordinat tanah Sertifikat Hak Milik di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kamis 2 April 2026.

Pengecekan lokasi melibatkan pihak tergugat dan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia.

Ditreskrimum Polda Lampung sebelumnya menerima laporan dari Susi Tur Andayani atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah pada 25 Februari 2025. Laporan ditujukan kepada M Ali, warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, selaku pengelola Pantai Bintaro.

Dalam surat panggilan 19 Februari 2026, kepolisian memanggil terlapor untuk proses penyidikan. Pengecekan lokasi dan koordinat tanah dikawal Kebandaran Adat Tjindar Bumi Way Urang bersama paksi adat serta masyarakat adat.

Pengecekan ini memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta kondisi fisik di lapangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Dalam pengecekan menunjukkan objek sengketa merupakan milik Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi. Namun, lahan tersebut diklaim oleh pelapor Susi Tur Andayani sehingga memicu sengketa.

Petugas mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di Bintaro Beach guna memperoleh kejelasan status hukum lahan.

Pelapor Susi Tur Andayani mengatakan proses cek plot (plotting) oleh BPN memang diminta untuk memperjelas batas kepemilikan lahan. Hasil pengecekan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Kebandaran Adat Way Urang Tjindar Bumi Julizar menyatakan pengecekan dan pengambilan koordinat tanah bakal menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Ia meminta BPN Lampung Selatan transparan dan menyesuaikan hasil pengukuran di lapangan dengan peta global atau peta desa.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">