Pelaku diketahui bernama Reli Afrizal 45 tahun, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan satu kunci letter T.
Korban pencurian adalah Ucun, warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara. Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, menjelaskan peristiwa terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor di lapak pisang sebelum pergi menggunakan mobil ke lokasi penimbangan lain. Saat kembali, motor sudah raib.
Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di sebuah lapo tuak. Dari hasil interogasi, motor curian disimpan di rumah pelaku bersama kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar