Kamis, 21 Mei 2026

Asyik Tenggak Tuak, Maling Motor di Pringsewu Diciduk Polisi

PRINGSEWU (21/05/2026) – Tim Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor saat sedang menenggak tuak di sebuah lapo di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku diketahui bernama Reli Afrizal 45 tahun, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan satu kunci letter T.

Korban pencurian adalah Ucun, warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara. Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, menjelaskan peristiwa terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor di lapak pisang sebelum pergi menggunakan mobil ke lokasi penimbangan lain. Saat kembali, motor sudah raib.

Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di sebuah lapo tuak. Dari hasil interogasi, motor curian disimpan di rumah pelaku bersama kunci letter T yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, Reli Afrizal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">