Insiden ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Kurang dari
tiga jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku bernama
Rekiyanto di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Polisi juga menyita pisau
yang digunakan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku
mengaku berhalusinasi akibat pengaruh narkoba jenis sabu, sehingga tidak
mengenali putrinya sendiri dan melakukan penusukan sebanyak lima kali.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi,
menegaskan pelaku kini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun
penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
terhadap bahaya narkoba yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak
kehidupan keluarga.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi warga sekitar,
sekaligus menjadi peringatan keras tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba.






0 comments:
Posting Komentar