Penangkapan berlangsung dramatis. Doglang sempat melawan dan berusaha kabur ketika hendak diamankan. Karena dianggap membahayakan, polisi mengambil tindakan tegas terukur hingga tersangka berhasil dilumpuhkan.
Doglang diketahui sebagai anggota utama jaringan curanmor pimpinan Suradi alias Ganden. Komplotan ini sebelumnya telah dibongkar Polres Pringsewu dan diduga beraksi di berbagai wilayah Lampung. Hingga kini, enam tersangka telah diamankan dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyebut Doglang berperan penting dalam setiap aksi pencurian. Ia kerap menjadi joki sekaligus eksekutor bergantian dengan Suradi. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan masih memburu satu senjata lain yang diduga dibuang di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan pemeriksaan, Doglang mengaku terlibat tiga kasus pencurian di Pringsewu. Namun, keterangan tersangka lain menyebut ia diduga terlibat sedikitnya 12 aksi curanmor. Saat ini Doglang ditahan di Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






0 comments:
Posting Komentar