Jumat, 26 Juni 2026

ART di Pringsewu Gondol ATM dan Perhiasan Senilai Rp46,7 Juta

AMBARAWA (26/6/2026) - Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap Polres Pringsewu atas dugaan pencurian perhiasan serta rekening ATM hingga buku tabungan dengan kerugian Rp46,7 juta, Pelaku tega menguras harta majikan meski sudah bekerja empat tahun.

Tersangka berinisial YL, 39 tahun, warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV di sebuah agen BRI Link memperlihatkan pelaku melakukan transaksi penarikan uang menggunakan ATM milik majikannya.

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap Yuliana di rumahnya. Tersangka mengakui pencurian ATM, buku tabungan, dan perhiasan emas majikannya ketika rumah sepi karena korban bepergian.

YL nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, biaya sekolah anak, dan pengobatan orang tuanya. Pelaku mengambil emas dalam lemari kamar majikan. Perhiasan itu dijual Rp25 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, Jumat 26 Juni 2026, menjelaskan pencurian tabungan terungkap setelah korban menyadari kartu ATM dan buku tabungan hilang. Pelaku berhasil menarik uang di agen BRI Link sebanyak tiga kali.

Polisi juga mengungkap dugaan tersangka mencuri 17 gram perhiasan emas milik korban sekitar tiga bulan sebelumnya. Emas tersebut dijual di Pasar Pringsewu senilai Rp42,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp46,7 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">