Senin, 08 Juni 2026

Pemkab Pesisir Barat Revisi Perda RTRW Tahun 2017

KRUI (8/6/2026) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang selaras dengan perkembangan daerah, kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan Pesisir Barat Rio Nico Fernando Ahra menjelaskan proses revisi Perda RTRW melalui beberapa tahapan. Revisi RTRW merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah sesuai terencana, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. 

Revisi menyesuaikan dinamika pembangunan, pertumbuhan wilayah serta kebijakan strategis nasional. Revisi diawali tahun 2022 dengan hasil Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pesisir Barat tahun 2017-2037.

Revisi Perda Nomor 8 tahun 2017 berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya yang mewajibkan perubahan nomenklatur dan aturan lainny. Pemkab Pesisir Barat sudah menyusun materi teknis pada tahun 2012 setelah konsultasi public, rekomendasi peta dasar dari badan informasi geospasial dan lain-lain.

Pemkab Pesisir Barat telah melaksanakan klinik struktur ruang dan klinik pola ruang pada April tahun 2026. Beberapa kebijakan yang merujuk kepada peraturan perundang-undang di atasnya ada perubahan seperti integrasi antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Perubahan tersebut mengacu kepada Perda RT RW Provinsi Lampung seperti rencana program strategis nasional yaitu terase jalan tol yang akan melintasi Pesisir Barat. Rencana ini belum terakomodasi dalam Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2017.

Melalui revisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dapat menciptakan tata ruang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan investasi serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">