Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres dan Polresta jajaran menangkap 95 pelaku kasus Curat, Curas, dan Curanmor (C3) yang beraksi di berbagai wilayah Lampung. Pengungkapan tersebut diumumkan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).
Ratusan sepeda motor hasil curian berjejer memenuhi halaman Mapolda Lampung. Deretan barang bukti itu menjadi gambaran nyata besarnya aktivitas kejahatan yang menghantui masyarakat. Selain kendaraan roda dua, polisi juga menyita senjata api rakitan beserta amunisi, berbagai jenis senjata tajam, kunci letter T, alat pembobol kendaraan, hingga satu granat aktif dari lokasi persembunyian pelaku.
Temuan granat aktif menambah kekhawatiran publik karena menunjukkan sebagian pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum. Kapolda Lampung menegaskan pemberantasan kejahatan C3 akan terus menjadi prioritas kepolisian, terutama terhadap kelompok curanmor yang kerap beraksi brutal dan meresahkan warga.
Meski pengungkapan skala besar ini menjadi komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif, banyaknya pelaku yang ditangkap juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemangku kepentingan. Penindakan hukum dinilai penting, namun upaya pencegahan, pengawasan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan beriringan agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Seluruh tersangka kini ditahan di polres jajaran dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.






0 comments:
Posting Komentar