Senin, 01 Juni 2026

Polisi Ringkus Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga Tanjung Karang

BANDAR LAMPUNG (01/06/2026) – Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat meneror warga dengan melepaskan tembakan di kawasan Tanjung Karang Pusat akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Tersangka utama, Adi Gunawan, ditangkap di wilayah Lampung Timur setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan rekan pelakunya, Ahmad Yusuf.

Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada April 2026 di sebuah toko jahit di Tanjung Karang Pusat. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku sempat dipergoki saat hendak membawa kabur sepeda motor korban. Warga sempat menangkap pelaku, namun situasi berubah mencekam ketika rekannya datang dan melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan bertahap. Ahmad Yusuf lebih dulu ditangkap dan diberikan tindakan tegas di bagian kaki karena melawan saat pengembangan. Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keberadaan Adi Gunawan yang bersembunyi di Lampung Timur. Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan Adi Gunawan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi tajam aktif, serta satu unit sepeda motor. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">