Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto menyampaikan wanita tersangka penggelapan kendaraan berinisial N masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui 11 kali penggelapan mobil dan motor dengan modus rental kemudian menggadaikan kendaraan sewa tersebut.
Uang hasil gadai kendaraan dipakai foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan tujuh kendaraan masing-masing dua mobil Sigra, dua Avanza, satu Innova, satu Terrios, dan dua sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.
Salah satu korban penggelapan bernama Abah M Nurdin mendatangi Polres Pesisir Barat. Ia menyewakan mobil Innova kepada N sebelum hari raya Idul Adha. Setiap Abah mempertanyakan keberadaan kendaraan, pelaku selalu menjawab di Kecamatan Bengkunat.
YUAN ANDESTA






0 comments:
Posting Komentar