Jumat, 12 Juni 2026

Seorang Wanita Pesisir Barat Gelapkan Belasan Kendaraan

KRUI (12/6/2026) – Seorang wanita ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan penggelapan 11 mobil dan motor, Jumat 12 Juni 2026. Polisi sudah mengamankan tujuh barang bukti meski korban melapor baru dua orang.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto menyampaikan wanita tersangka penggelapan kendaraan berinisial N masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui 11 kali penggelapan mobil dan motor dengan modus rental kemudian menggadaikan kendaraan sewa tersebut.

Uang hasil gadai kendaraan dipakai foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan tujuh kendaraan masing-masing dua mobil Sigra, dua Avanza, satu Innova, satu Terrios, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.

Salah satu korban penggelapan bernama Abah M Nurdin mendatangi Polres Pesisir Barat. Ia menyewakan mobil Innova kepada N sebelum hari raya Idul Adha. Setiap Abah mempertanyakan keberadaan kendaraan, pelaku selalu menjawab di Kecamatan Bengkunat.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">