Jumat, 07 Agustus 2026

Komplotan Spesialis Gasak 8 Motor di Lampung Selatan

KALIANDA (7/8/2026) – Polsek Candipuro membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Lampung Selatan. Para pelaku bahkan menggasak motor tetangga sendiri di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Balai Rupatama Radin Intan, Jumat 7 Agustus 2026. Dari pengungkapan kasus tersebut ditemukan fakta komplotan maling berjumlah tiga orang tidak pandang bulu menyasar korban. Motor tetangga pun disikat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua motor warga pada 31 Juli 2026. Hasil penyelidikan menangkap  terduga pelaku berinisial YS, 21 tahun, di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari mulut YS diketahui pencurian motor berkomplot dengan pelaku utama berinisial RA, 22 tahun, dan KS, 21 tahun. KS nekat melawan polisi sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

RA dan KS mengaku sudah mencuri motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya yaitu dua TKP Desa Way Gelam dan Batuliman Indah serta masing-masing satu TKP Desa Sidoasri, dan Kemas, Banyumas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk motor korban. Kapolres Lampung Selatan menyerahkan kembali dua motor curian kepada pemiliknya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

AKBP Deddy berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan, petugas akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

ADHE KOLA


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">