Rabu, 30 September 2026

Kejari Lampung Utara Musnahkan Narkotika Hingga Senpi Rakitan

KOTABUMI (30/9/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan puluhan gram narkotika hingga senjata api rakitan, Rabu 30 September 2026. Ini merupakan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti narkotika terdiri 37 gram sabu-sabu, 23 gram tembakau sintetis, dan 333 gram ganja. Selain itu 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona turut dimusnahkan. 

Ada lagi barang bukti 11 timbangan, dua senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta delapan peluru. Berikutnya barang elektronik, pakaian, pisau lipat bergagang hijau hingga satu batang bambu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dari perkara narkotika, orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum. Narkotika menjadi barang bukti menonjol dalam pemusnahan tersebut. 

Proses pemusnahan dengan cara dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur dalam tanah. Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai bagian pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan disaksikan Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri serta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara. Kejaksaan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan barang-barang tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">