Penyelundup menggunakan mobil HR-V putih terbongkar membawa sabu dengan kemasan teh. Kendaraan ini membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat 4 September 2026.
Penggeledahan petugas menemukan 40 bungkus sabu seberat 42 kilogram. Paket sabu tersebut ditemukan di bagian pintu depan kiri, pintu tengah kiri dan kanan, dan bodi belakang sebelah kanan.
Petugas mengamankan NF beserta kendaraan dan barang bukti sabu. NF mengaku membawa 40 bungkus sabu benrilai Rp40 miliar dari Aceh menuju Jakarta atas perintah buronan berinisial BJ alias R. Pelaku mendapat imbalan Rp30 juta.
Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Lampung Selatan. Hasil pemeriksaan Puslabfor Narkotika BNN Bogor menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Tersangka NF terancam hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar