Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan LampungTV memerlukan landasan moral dan etika profesi , sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, dan profesionalisme:
1. Wartawan LampungTV menjunjung tinggi kebenaran dan hak
masyarakat untuk memperoleh informasi .
2. Wartawan LampungTV bertanggung jawab kepada pubIik.
3. Wartawan LampungTV menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan
masyarakat.
4. Wartawan Lampung TV menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan,
diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual,
bahasa, agama, termasuk pandangan
politik atas orang berkebutuhan khusus.
5. Wartawan Lampung TV membawa atau memperlihatkan kartu pers saat bertugas.
6. Wartawan Lampung TV mewawancai narasumber yang kredibel, kompeten, dan terpercaya untuk keakuratan artikel dan
video.
7. Wartawan Lampung TV mengambil gambar wawancara atas seizin narasumber,
kecuali mendesak untuk kepentingan publik.
8. Wartawan LampungTV melayani permintaan blur video dan penyamaran suara.
9. Wartawan LampungTV menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi
latar belakang, "off the record", dan narasumber anonim.
10. Wartawan Lampung TV menghormati privasi seseorang dan keluarganya, kecuali
perbuatannya membahayakan kepentingan umum.
11. Wartawan LampungTV tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
12. Wartawan LampungTV selalu melakukan cek dan ricek, termasuk untuk follow up
berita yang viral di media sosial.
13. Wartawan LampungTV sungguh-sungguh
untuk konfirmasi dengan pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
14. Wartawan LampungTV tidak beritikad buruk dalam mencari dan menyajikan
berita.
15. Wartawan Lampung TV tidak menjiplak dan menggandakan artikel. Memperoleh izin dan menyebutkan nama perekam
video yang tidak bekerja sebagai
Wartawan Lampung TV.
16. Wartawan LampungTV mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak terkait
kepentingan publik.
17. Wartawan LampungTV tidak mendistorsi berita, kutipan, foto, dan video.
18. Wartawan LampungTV bersikap independen, menolak campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain.
19. Wartawan LampungTV tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
20. Wartawan Lampung TV memblur video porno, sadis, korban kejahatan susila,
anak di bawah usia 18 tanun, dan orang berkebutuhan khusus.
21. Wartawan LampungTV tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan
anak-anak pelaku tindak pidana.
22. Wartawan LampungTV tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
23. Wartawan LampungTV segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan, video, dan
melayani hak jawab.
24. Hanya untuk pemohon yang jelas identitasnya, Redaksi melakukan ralat,
koreksi, revisi, dan hak jawab atas video dan artikel yang sudah ditayangkan.
25. Redaksi menerima protes, klaim, dan laporan kejanggalan perilaku wartawan
Lampung TV lewat adm.lampungtv@gmail,com .
26. Wartawan LampungTV tidak terlibat dalam partai politik atau organisasi yang
berpotensi mempengaruhi integritasnya.
Bandarlampung,
11 September 2019
0 comments:
Posting Komentar