Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung Belum Miliki IMB

BANDARLAMPUNG (2/3/2020) – Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung, yang menewaskan seorang warga karena lift jatuh Kamis 27 Februari lalu, ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan mengantongi kelayakan operasional.

Baca Juga:

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, menyatakan hal itu Senin 2 Maret 2020, menanggapi operasional Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

Muhtadi mengatakan IMB Gedung Satu Atap, yang menewaskan seorang pekerja asal Tulangbawang tersebut, masih dalam proses. Ia mengakui, secara prosedur, Izin Mendirikan Bangunan tersebut seharusnya diurus dulu sebelum dibangun.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN meresmikan bangunan Gedung Satu Atap 3 Maret 2016. Tiga tahun kemudian, 29 Agustus 2019, Ombudsman RI, yang dipimpin Adrianus Meliala, memprotes tangga di sana terlalu sempit, hingga Pemkot membangun lift, dan menewaskan pekerja Kamis 27 Februari 2020.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar