Pembakaran Kapal di Lampung Timur: 1 Orang Ditahan

BANDARLAMPUNG (9/3/2020) – Pembakaran kapal penyedot pasir laut milik PT Sejati 555 Sampurna Jakarta di Perairan Sekopong Lampung Timur malam Minggu 8 Maret berbuntut. Seorang ABK ditahan di Polres Lampung Timur.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 9 Maret 2020, mengatakan anak buah kapal yang ditangkap berinisial E alias A.  Kepolisian menyerahkan penanganan dan penyidikannya ke Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lampung Timur.

Perwakilan warga dan nelayan Kualapenet, Labuhan Maringgai, juga mendatangi DPRD Lampung dan diterima Komisi II, di antaranya Wakil Ketua Made Bagiase dan Sekretaris Syahlan Arsyad.

Di sana, perwakilan warga mengatakan pertikaian dengan PT Sejati 555 Sampurna sudah berlangsung dari 2015 dan menimbulkan masalah pada Tahun 2016, 2018, dan 2020. Sebelumnya ada juga rumah dibakar.

Mereka menilai tanda tangan persetujuan penyedotan pasir laut aspal, sehingga PT Sejati 555 Sampurna memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi.

Komisi II DPRD Lampung berjanji akan menengahi masalah, di antaranya dengan menyelidiki perizinan yang diberikan, dampak penyedotan pasir kepada habitat, dan efek investasi untuk Lampung.

RIKI PRATAMA DAN JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar