Biadab, Pegawai P2TP2A Lampung Timur Cabuli Bocah SD

BANDARLAMPUNG (4/7/2020) – Seorang bocah SD berusia 14 tahun dicabuli oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sampai puluhan kali. Orangtua korban mengutuk kebejatan pelaku sebagai perbuatan biadab.

Keluarga Bunga, bocah korban pencabulan, didampingi LBH Bandarlampung melapor ke Poda Lampung, Jumat malam 3 Juli 2020. Terlapor seorang oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A Lampung Timur, berinisial DA.

Pengakuan Bunga, DA melakukan pencabulan puluhan kali selama enam bulan sejak Januari ningga akhir Juni 2020. Pelaku setiap bertemu selalu mengajak berhubungan badan dengan janji membelikan sepeda motor dan menyekolahkan  hingga jenjang tertinggi.

Pencabulan pertama kali hingga terakhir pada 29 Juni 2020 di rumah korban.  Jika menolak, Bunga diancam hendak dibacok. Seingat sang bocah, DA melakukan pencabulkan dua sampai lima kali tiap pekan. 

Sugiyanto, ayah Bunga, mengutuk terlapor bertindak biadab. Pelaku sebagai pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak bukan melindungi, namun justru menghancurkan anaknya. Orangtua tidak sungguh tak percaya terlapor mengagahi anak bawah umur sampai puluhan kali.

Kebiadaban DA tidak terduga sama sekali. Pelaklu suka menginap di rumahnya dengan dalih perlindungan dan pemulihan psikis sang anak. Pelindung justru menghancurkan masa depan anak dengan menyalahgunakan kepercayaan.

Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Anugrah Prima Utama turut mengutuk keras kebiadaban DA. Oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur tersebut  melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelanggaran ini menjadi atensi serius.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar