Sidang Unila: Kombes Joko Setor 150 Juta, Damam 100 Juta

BANDARLAMPUNG (7/2/2023) -  Kombes Pol. Joko Sumarno, tenaga pendidik Lemdiklat Polri, mengakui pernah memberikan uang 150 juta rupiah kepada eks Rektor Karomani, sebagai uang terimakasih atas anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Dalam sidang lanjutan perkara suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 7 Februari 2023, mantan Dirkrimsus Polda Banten dan Wadir Pamobvit Polda Lampung, itu mengatakan, sebelumnya, ia memberikan kartu peserta anaknya kepada Karomani, dan baru memberikan uang setelah anaknya lulus di Unila.

Usai mengikuti sidang, Kombes Pol Joko membantah memberikan uang kepada Karomani untuk meluluskan anaknya.

Selain Kombes Pol Joko, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi lain, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fatah Sulaiman, mantan Ketua Baznas  Lampung Mahfud Santoso,  dan Dosen Fisip Unila Maulana Muklis.

Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengakui menitipkan anak dari kerabatnya kepada Karomani, namun ia tidak menjanjikan setoran uang jika calon mahasiswa lulus.

Fatah Sulaiman bergegas pulang usai dicecar Jaksa dan Hakim. Ia tidak menunggu Maulana Mukhlis lagi, meski saat hadir bersamaan.

Maulana Mukhlis, Dosen Unila, yang juga panitia peresmian gedung Lampung Nahdliyin Centre mengakui mengetahui sumbangan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo 100 juta rupiah, di antaranya untuk pembelian kursi.

Mewakili tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Asril mengatakan pihaknya mencurigai uang 100 juta rupiah  dari Dawam Rahadjo sebagai suap karena ada barang bukti surat rekomendasi penerimaan calon mahasiswa dari Dawam Rahardjo.

Sidang berlangsung berlangsung lebih cepat dari biasanya. Start pukul 10.30 pagi berakhir pada pukul 16.30. Sidang  dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dan Achmad rifai,  dengan hakim anggota Edi Purbanus, Aria Veronica, dan Efianto D.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar