Kapolsek Sukoharjo AKBP Wahidin, pada Kamis 5 Oktober 2017, mengatakan, mereka menangkap Sumardi karena mengakui perbuatannya. Pria tersebut, bahkan, sudah melakukan hubungan badan dengan gadis itu sebanyak empat kali.
Menurut Kapolsek, hubungan keduanya berasal dari pertemuan di warung. Pria setengah baya itu mencari tahu nomor handphone sang gadis, melakukan kontak dengan sms, dan berhubungan badan seperti suami istri.
Kepada polisi, Sumardi mengaku berhubungan sejak bulan puasa yang lalu dan terakhir pada 29 September 2016. Setiap habis “bergaul”, ia memberikan uang Rp50 ribu.
Mereka melakukan hubungan badan tidak di dalam ruangan, tetapi pada tempat pertemuan, seperti kebun atau di dekat sumur belakangan rumah.
Perbuatan Sumardi akhirnya diketahui orang tua siswi SMP. Mereka melapor ke Polsek Suharjo. Pada Kamis, 5 Oktober 2017, Kepala Desa dan keluarga Sumardi menyerahkan tersangka kepada polisi.
Yang membuat sedih orang tua siswi SMP tersebut, putri mereka hanya tinggal dengan neneknya yang sudah tua dan sehari-hari menjaga tiga orang adiknya.
Karena bertetangga, orang tua siswi SMP tersebut sering menitipkan uang belanja kepada Sumardi untuk keperluan hidup sehar-hari anaknya.
Masalah ini juga sudah diadukan sang orang tua kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Sekretaris LPA Rizal Mustova mengatakan mereka sudah mendampingi keluarga untuk proses data pelaporan dan visum ke RSUD Pringsewu.
Aprizal






0 comments:
Posting Komentar