Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 43,90 gram. Juga menyita antara lain satu telepon genggam, dan satu unit mobil.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, mengatakan, Selasa, 29 Januari 2019, keempat tersangka itu suruhan seorang narapidana Rutan Kotabumi Lampung Utara, untuk mengambil sabu di daerah itu.
”Para tersangka semuanya warga Telukbetung, Bandarlampung. Penyelidikan sementara mereka baru pertamakali jadi kurir sabu. Napi yang menyuruhnya sedang kami selidiki," kata Andri.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar