Penyelundupan digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, saat pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, Sabtu, 16 Maret 2019, daging dikemas dalam 9 bungkusan besar, kemudian disamarkan dengan cara ditutup kardus.
"Ini modus lama hanya saja ditumpuk atau dicampur dengan kardus bekas," kata dia.
Syarhan mengatakan, polisi masih menyelidiki penerima maupun penggunaan daging tersebut, tapi biasanya digunakan untuk campuran bahan makanan.
Sopir truk pembawa daging, Buyung mengaku baru pertama kali membawanya dan mendapat upah Rp4 juta. "Saya tidak tahu kalau ini dilarang, yang naikin barangnya juga Ketut, pemilik daging tapi dia kabur," katanya.
AZIZI
0 comments:
Posting Komentar