Caleg Partai PKB Lampung Diduga Money Politic Bertambah

BANDARLAMPUNG (10/1/2024) -  LSM Trinusa, tampaknya, tidak mau setengah melaporkan pembagian amplop Partai PKB saat kampanye di Pagardewa, Lampung Barat. Selain ke Bawaslu setempat, mereka juga mendatangi Bawaslu Provinsi, dan menambah tersangkanya menjadi tiga.

Ditemui usai mendatangi Bawaslu Lampung pada Senin, 8 Januari 2024, Ketua dan Sekretaris LSM Trinusa, Ahmad Zainudin dan Angga Kusuma, mengatakan, selain Caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah, mereka juga  melaporkan Jafar Sodiq, caleg Kabupaten Lampung Barat, dan ketua panitia pelaksana.

Keduanya menyebut tersangka pidana money politic bertambah karena kampanye dan pembagian uang saling terkait antara Caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah dengan Caleg Lampung Barat Jafar Sodiq, dan panitia kampanye.

Ketua dan Sekretaris LSM Trinusa itu juga menyebut mendatangi Bawaslu Lampung karena barang bukti bertambah dan ingin mempertanyakan dasar hukum Ketua Panwascam setempat, yang membenarkan pembagian uang saat kampanye sah, karena berupa transportasi.

Lewat telepon,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, Selasa, 9 Januari 2024,  mengatakan LSM Trinusa cukup melaporkan di Lampung Barat. Namun ia tidak menyalahkan mereka menyerahkan tembusan ke lembaga mereka. 

Tamri Suhaimi mengatakan pemberian uang saat kampanye sama dengan tindak pidana, tidak diperbolehkan sesuai Undang-Undang. Namun Bawaslu menoleransi transportasi jika diberikan dalam bentuk voucher BBM.

Mengenai Panwascam Pagardewa, yang seolah-olah membenarkan pembagian amplop, Tamri Suhaimi menduga petugas di sana tidak memahami Undang-Undang. Namun hal itu baru bisa dibuktikan setelah diverifikasi oleh Bawaslu Lampung Barat.

ARI IRAWAN

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar