Maling Motor Ditembak Tekab 308 Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (3/2/2024) – Seorang tersangka maling motor ditembak Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung karena melarikan diri dan melawan penangkapan polisi, Rabu dini hari 31 Januari 2024 pukul 02.00 WIB.

Tersangka berinisial DW berumur 32 tahun, ditangkap di rumahnya, Kedamaian, Bandarlampung. Pelaku bersama seorang buronan berinisial RN mencuri motor Yamaha Freego BE 6419 DY di SPBU Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung pada 27 November 2023.

DW melawan polisi dan berusaha melarikan diri dalam penangkapan. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kiri. Pria ini masuk unit gawat darurat rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan Polresta Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat 2 Februari 2024, mengungkap kronologi penangkapan maling motor berinisial DW. Tersangka merupakan residivis tiga kali kasus curanmor dan narkoba.

DW mencuri motor dengan modus transaksi motor cash on delivery (COD). Korban diajak janjian bertemu di suatu tempat. Pelaku dan rekannya membawa kabur kendaraan begitu korbannya lengah.

Selain modus COD, komplotan DW juga maling motor dengan kunci T. Motor curian terakhir sudah dijual Rp2,5 juta. Barang bukti lainnya masih dicari polisi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar